Memanfaatkan Barang Gadai
Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
Tanya:
Bismillah. Ustadz, jika kita meminjam uang dari org lain dg barang jaminan motor misalnya (gadai), apakah si pemberi pinjaman bisa memakai motor tsb, dengan atau tanpa izin dari kita? Atau motor tsb dibiarkan saja tidak dipakai di tmpt org tsb, sampai kita melunasi utang kita?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelumnya, kita akan menyeragamkan istilah.
Si A berutang 2 jt kepada si B dengan jaminan motor x. Dalam fiqh muamalah, posisi si A yang berutang dengan jaminan motor disebut Rahin. Sementara posisi si B yang menerima jaminan disebut Murtahin. Dan barang yang digadaikan dinamakan Rahn.
Pada dasarnya, dalam transaksi gadai, tujuan utama adanya barang gadai hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan. Dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (murtahin).
Prinsip ini yang perlu kita pegang. Sehingga kita bisa memahami bahwa barang gadai (rahn) yang diserahkan oleh Rahin kepada Murtahin, statusnya tidak berpindah kepemilikan. Artinya, barang tetap menjadi milik Rahin.
Yang terjadi, ketika murtahin memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik murtahin, karena transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, murtahin tidak akan memanfaatkan barangnya rahin. Itu berarti, murtahin mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba.
Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah,
عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا
Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156).
Dan seperti itulah yang dipahami para sahabat. Kita akan simak beberapa riwayat yang menyebutkan keterangan dari mereka.
Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,
كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Kemudian al-Baihaqi mengatakan,
وروينا عن ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبد الله بن سلام ، وغيرهم في معناه ، وروي عن عمر ، وأبي بن كعب ، رضي الله عنهما
Kami juga mendapatkan riwayat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Sallam, dan yang lainnya, yang semakna dengan itu. Demikian pula yang diriwayatkan dari Umar dan Ubay bin Ka’b Radhiyallahu ‘anhu. (as-Sunan as-Sughra, 4/353).
Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba.
Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3814).
Subhanallah, sampai seperti itu tingkat kejelian sahabat dalam memahami riba.
Bagaimana Jika itu Atas Kerelaan Rahin?
Dalam transaksi riba, kerelaan kedua belah pihak tidak teranggap. Karena riba bukan tijaroh, yang dipersyaratkan harus ‘an taradhin (saling riba). Dinamakan riba, karena dilakukan saling ridha.
Jika itu dilakukan tanpa kerelaan rahin, berarti murtahin melakukan ghasab. Merampas hak murtahin. Dan ini dosa yang lain.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ : دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Setiap muslim terhadap muslim yang lain, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya. (HR. Muslim 6706).
Jika Gadai Membutuhkan Perawatan
Menurut madzhab hambali, jika gadai yang ada di tangan murtahin membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang, maka murtahin berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan. Sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan.
Dalam Fiqh Sunah dinyatakan,
فإن كان دابة أو بهيمة فله أن ينتفع بها نظير النفقة عليها فإن قام بالنفقة عليها كان له حق الانتفاع، فيركب ما أعد للركوب كالابل والخيل والبغال ونحوها ويحمل عليها، ويأخذ لبن البهيمة كالبقر والغنم ونحوها
Jika barang gadai berupa hewan tunggangan atau binatang ternak, maka murtahin boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang dia keluarkan untuk itu. Orang yang menanggung biaya, dia berhak untuk memanfaatkan baranng itu. Dia boleh menaikinya jika itu hewan tunggangan seperti kuda, onta, atau bighal. Dan boleh dipakai untuk ngangkkut barang. Dia juga boleh mengambil susunya jika hewannya bisa diperah, seperti kambing atau sapi. (Fiqh Sunah, 3/157)
Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin.
Namun pendapat hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ
Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya. (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani)
Namun tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, dia bisa ganti biaya perawatan dengan memakai motor itu untuk keperluan sebentar.
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
Belum ada Komentar untuk "Memanfaatkan Barang Gadai"
Posting Komentar