Seputar Logo Halal di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu

Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat muslim terbesar di Indonesia, salah satu terobosan yang pernah dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah pencantuman logo halal yang ada di produk makanan maupun minuman yang beredar di sini.


Sempat menjadi polemik karena keberadaannya yang cukup sensitif bagi sebagian kalangan, namun suka tidak suka dan mau tidak mau keberadaan logo halal di Indonesia banyak membantu umat muslim.


Selain itu pun saat ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi kalau keberadaan logo halal sudah menjadi salah satu trik marketing bagi berbagai macam produk di pasaran. Nah tapi sebenarnya apa itu logo halal, sejarah logo halal, hingga bagaimana cara mengurus logo halal?


Semuanya ada di dalam artikel ini!


Baca Juga Cara Membuat Proposal Bisnis Makanan, Bisnis Ikan Gurami, Bisnis Ternak Kambing Bikin Kaya


Sejarah Logo Halal di Indonesia


Sebagai


Keberadaaan logo halal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pendirian LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika) MUI pada tanggal 6 Januari 1989 yang saat ini menjadi kontroversi.


Awalnya LPPOM dibentuk sebagai tindak lanjut dari kasus ‘lemak babi’ yang meresahkan masyarakat di Indonesia tahun 1988. Lebih jauh lagi sebelum adanya LPPOM, penanganan label halal telah dilakukan sejak tahun 1976.


Indonesia telah membuat peraturan dasar pada 10 November 1976, namun saat itu masih terbatas kepada makanan yang mengandung bahan-bahan dasar babi ataupun bahan turunan babi.


Meski demikian sejak pertama kali terlibat di tahun 1988, MUI telah memberikan banyak kontribusi yang memajukan sertifikasi halal di Indonesia. Terutama terkait keakuratan, proses audit, hingga metode pemeriksaan terhadap suatu produk.


Mengenal Sertifikat Halal MUI


Sebagai


Sertifikat halal MUI boleh dibilang merupakan bentuk tertulis dari fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa suatu produk adalah halal dan sudah sesuai dengan syariat Islam yang ada.


Untuk bisa mendapatkan label halal, maka produk yang beredar di pasaran sebelumnya sudah harus mengantongi sertifikasi halal ini. Artinya sertifikasi halal melupakan langkah awal mendapatkan label halal di dalam produkmu.


Perlu diketahui pula bahwa sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak terbatas pada produk makanan dan obat-obatan saja. Namun MUI juga berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk kosmetika.


Persyaratan Sertifikasi Halal MUI


Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, sebagai salah satu tahap awal untuk mendapatkan logo halal di produk yang mereka buat.


Sebenarnya kamu bisa mengunduh dokumen HAS 23000 yang merupakan dokumen persyaratan sertifikasi halal MUI, namun berikut inilah ringkasannya:



  1. Kebijakan Halal – kebijakan halal yang ditetapkan oleh manajemen puncak harus dibuat sesuai dengan aturan yang ada dan wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di dalam perusahaan tersebut.

  2. Tim Manajemen Halal – bila belum ada, perusahaan yang meninginkan sertifikat halal harus membentuk Tim Manajemen Halal yang bisa terlibat di dalam aktivitas terkait produksi dengan tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang jelas.

  3. Pelatihan dan Edukasi – selain itu perusahaanjuga diwajibkan memiliki SOP terkait pelaksanaan pelatihan dan edukasi internal yang harus dilakukan minimal sekali setahun serta pelatihan eksternal minimal sekali dalam dua tahun.

  4. Bahan – sudah tentu bahan-bahan yangkamu gunakan haruslah halal serta terhindar dari najis. Untuk yang satu ini kamu perlu memiliki dokumen pendukung khusus untuk semua bahan yang dipakai kecuali bahan non-kritis.

  5. Produk – selain dari bahan-bahan yang halal, MUI juga mengharuskan produsen untuk membuat produk yang bersih dari kecenderungan bau atau rasa yang mirip dengan produk haram. Selain itu merk serta nama yang dikeluarkan tidak boleh sama atau mengarah kepada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat islam.

  6. Fasilitas Produksi

    • Bagi industri pengolahan wajib menjamin minimalisasi atau bahkan ketiadaan kontaminasi silang dengan produk haram atau najis.

    • Bagi industri restoran atau yang memiliki dapur wajib memiliki dapur khusus halal dengan perangkat masak dan penyajian yang khusus bagi produk halal tersebut dan tidak boleh dicampur.

    • Bagi RPH maka wajib memastikan bahwa seluruh hewan yang disembelih adalah hewan halal, harus terpisah dengan peternakan atau RPH babi, serta seluruh peralatan penyembelihan haruslah memenuhi persyaratan halal.



  7. Prosedur tertulis aktivitas kritis – harus memiliki prosedur tertulis pada seluruh rantai produksi, yang mencakup seleksi bahan baku, pembelian bahan, pemeriksaan bahan, formulasi produk, hingga produksi, dan pemajangan produk.

  8. Traceability – seluruh produk yang ada harus tertulis agar bisa ditelusuri kehalalannya.

  9. Penanganan produk – bila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebelumnya maka kamu harus memiliki SOP penanganan produk tersebut secara jelas dan lengkap.

  10. Audit – MUI juga mempersyaratkan produsen untuk memiliki tim audit internal yang kompeten dan independen serta setidaknya harus melakukan audit sekali dalam enam bulan. Hasil audit kemudian dibuat menjadi laporan berkala 6 bulan sekali yang harus dikirim ke LPPOM MUI.

  11. Pengkajian ulang – salah satu langkah penting yang juga perlu SOP tertulis yang diminta oleh MUI adalah proses pengkajian ulang oleh manajemen puncak atau wakilnya. Proses kaji ulang ini harus dilakukan secara rutin setidaknya sekali dalan setahun sehingga bisa tercapai efektivitas dan efisiensi penerapan sistem jaminan halal.


Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI


Setelah memenuhi seluruh persyaratan sistem jaminan halal yang ditetapkan oleh MUI kamu bisa langsung mengikuti alur yang telah dibuat oleh MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI berikut ini.



  1. Sign Up – pertama-tama kamu bisa langsung masuk ke laman situs ­e-lppommui.org dan langsung mendaftarkan diri dengan cara mengisi company profile.

  2. Registrasi halal – setelah itu kamu akan langsung mendapatkan nomor registrasi halal per kategori penduduk sesuai yang dipilih.

  3. Pembayaran – seperti biasa kamu bisa langsung membayarkan uang sejumlah Rp 200.000,- baik via transfer ataupun cash. Setelah itu kamu cukup menunggu persetujuan pembayaran dari keuangan LPPOM MUI.

  4. Upload dokumen – bila sudah mendapatkan persetujuan keuangan, kamu bisa langsung mengupload seluruh dokumen yang diminta mulai dari manual SJH, produk, bahan baku, serta matriks bahan vs produk. Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi kuisioner HAS yang disediakan.

  5. Monitoring pre audit – bila data yang kamu setor sudah diterima oleh LPPOM MUI, kamu cukup menunggu proses pre audit. Bila lolos seluruh proses pre audit kamu harus lanjut ke pengajuan jadwal audit.

  6. Audit oleh LPPOM – bila sudah mendapatkan jadwal audit kamu cukup menunggu proses audit selesai hingga rapat auditor dan monitoring ulang pasca audit. Bila kamu lolos monitoring pasca audit barulah kamu bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yang merupakan tahapan penting.

  7. Rapat komisi fatwa – salah satu tahapan terpenting di dalam pengajuan sertifikasi halal adalah rapat komisi fatwa ini. Bila sudah disetujui bahwa produkmu halal maka kamu tinggal mengunduh sertifikasi halal di websiter terkait.


Untuk saat ini berdasarkan informasi terakhir, kamu hanya bisa mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI via website resmi mereka saja ya. Jadi bila ada jalur-jalur lain yang mencurigakan, tentunya akan lebih baik bila kamu hindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Laboratorium Halal MUI


Sebagai salah satu sarana pendukung sertifikasi halal, LPPOM MUI saat ini telah memiliki laboratorium halal yang sudah tersertifikasi ISO17025. Lab ini memiliki ruang lingkup kefarmasian serta bumbu.


Adapun layanan pengujian halal yang bisa dilakukan adalah identifikasi kulit babi dengan mikroskop, pengujian daya tembus air untuk produk kosmetik hingga tinta pemilu, pengukuran kadar etanol,hingga pengujian kontaminasi protein babi.


Saat ini laboratorium halal LPPOM MUI sudah bisa kamu datangi di Bogor serta Cikarang. Laboratorium Halal MUI Bogor beralamat di Jl. Pemuda No. 5 Bogor (0251 8358748). Sementara laboratorium halal MUI Cikarang beralamat di Ruko Ikon City B6 Deltamas, Cikarang Pusat (021 22156638).


Biaya Sertifikasi Halal LPPOM MUI


Nah adapun biaya penuh yang harus kamu bayarkan bila ingin mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI adalah sebagai berikut ini:



  1. Level A – yakni industri besar dengan jumlah karyawan lebih dari 20 orang harus menyediakan biaya sertifikat sejumlah Rp 2 juta – Rp 3,5 juta.

  2. Level B – yakni industri kecil dengan jumlah karyawan antara 10 – 20 orang harus menyediakan biaya sertifikat sejumlah Rp 1,5juta – Rp 2 juta.

  3. Level C – yakni industri rumahan dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang harus merogoh kocek sejumlah Rp 1 juta untuk sertifikat halal.


Selain itu ada beberapa biaya tambahan yang harus diberikan untuk mendapatkan sertifikat halal untuk komponen dibawah ini:



  1. Auditor

  2. Registrasi

  3. Majalah Jurnal.

  4. Pelatiahan Halal.

  5. Biaya tambahan bila memiliki outlet Rp 200.000,-

  6. Pelatihan perusahaan Rp 1,2 juta per orang atau bagi UKM Rp 500 ribu per orang.

  7. Biaya tambahan per produk

    • Perusahaan Level A Rp 150.000,- per tambahan produk.

    • Perusahaan Level B Rp 100.000,- per tambahan produk.

    • Perusahaan Level C Rp 50.000,- per tambahan produk.




Meski demikian saat ini ada angin segar yang datang bagi kamu yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Karena pemerintah memiliki wacana menggratiskan biaya sertifikat halal bagi usaha kategori ini, sejalan dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.


Adapun kriteria UMK yang bisa meminta sertifikasi gratis adalah perusahaan dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tanpa bangunan dan tanah usaha) serta hasil penjualan tahunan antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.


Belum ada Komentar untuk "Seputar Logo Halal di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel